- Menyatakan Terdakwa Robby Cahyadi als Robby bin Suadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 12 (dua belas paket) Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah kotak cotton bud;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dari botol minuman Cap kaki tiga;
- 1 (satu) unit HP android merk Samsung J5 warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol. BM 4579 YZ;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik2214