- Menyatakan Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar dari Surat Dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan Penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu;
- 20 (dua puluh) buah butir pil warna hijau merk love yang diduga narkotika jenis pil ekstacy;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus makanan ringan slai olai;
- Menetapkan agar Terdakwa Mardianton als. Anton bin. Muchtar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik307