- Menyatakan Terdakwa Muhammad Kamal als Mat Tahe bin Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit kotak infak milik Masjid Al-Huda Muhammadiyah;
- 1 (satu) unit gembok kecil merk Holy warna Kuning;
- 3 (tiga) unit anak kunci made-in china warna putih;
- Video singkat rekaman CCTV yang telah disimpan ke dalam Handphone
- 3 (tiga) unit anak kunci yang berukuran kecil merk Ono warna putih;
- 3 (tiga) unit anak kunci yang berukuran sedang merk Exito warna putih;
- 1 (satu) helai pakaian jaket lengan panjang dengan warna bagian atas hitam,bagian bawah warna merah,dibagian tengah dengan merk Adidas;
- 1 (satu) helai celana pendek sampai lutut dengan warna cream polos;
- 1 (satu) unit tas sandang satu tali warna coklat dengan merk Polo Army;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 259/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 259/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Masjid Al-Huda Muhammadiyah melalui saksi Robianto bin Jamil; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 259/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik2417