- Menyatakan Terdakwa I NURDIN alias NURDIN bin DINAR (alm), Terdakwa II RUDI SETIAWAN alias SUNARDI alias NAR bin PONIMAN (alm) dan Terdakwa III INDRA WAHYU KUSUMA alias INDERA alias NANANG bin JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha V-XION 150 cc warna putih No.Pol BH 3127 PO tahun 2012 Noka : MH33C1005CK921591, Nosin : 3C1-922744 beserta STNK dan BPKB atas nama INDRA MARDI;
- 1 (satu) helai Jaket hodie lengan panjang merk Cresida warna abu-abu;
- 1 (satu) buah helm merek NHK R6 Twin Air warna hitam Abu - abu;
- 1 (satu) buah sepatu merek Ardiles No. 43 warna abu ? abu putih;
- 1 (satu) unit mesin sugu merek MOFUJI MF ? 8900 No : 1001853 warna biru;
- 1 (satu) unit mesin Gasoline Generator tipe SPG 1500 merek KOBAL warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah tahun 2020 No.Pol BH 5049 CZ, Noka : MH1KCA216LK090947, Nosin : KCAZE1086454 beserta STNK dan BPKB atas nama NURDIN;
- 1 (satu) unit senapan angin laras panjang merek MAUSER 177 / Cal 4,5 mm 2700 psi beserta sarung senjata;
- 1 (satu) buah cincin diduga emas dengan batu cincin warna coklat ;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha V-XION 150 CC warna merah marun No.Pol BH 4098 CH, Noka : MH33C1005BK702381, Nosin : 3C1703502 beserta STNK dan BPKB atas nama SIAL BAHRI;
- 6 (enam) buah Bongkahan / Lantakan Emas dengan berat total 901,94 gram dan Kadar 90% (21 Karat) Hasil Uji Gosok Kimia oleh PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Jambi.
- Uang tunai senilai Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) sebagai pengembalian uang ganti rugi Tanah seluas 4,9 Ha yang berlokasi di KM 7 EX IFA RT. 015 Desa balai rajo.
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI warna biru dengan Nomor Kartu ATM : 6013 0120 1133 5772;
- 1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI warna hijau dengan Nomor Kartu ATM : 5221 8420 8563 9240;
- 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi Tanah seluas 4,9 Ha yang berlokasi di KM 7 EX IFA RT. 015 Desa balai rajo dengan ganti rugi yang telah disepakati bersama antara pihak pertama atas nama SONIMAN kepada pihak kedua atas nama AYU PITALOKA ditanda tangani di Balai Rajo tanggal 21 Juli 2020 dan diketahui oleh Kepala Desa Balai Rajo beserta 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi tanah seluas 4,9 Ha yang terletak di KM 7 EX IFA RT. 015 Desa balai rajo senilai Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah) diterima dari AYU PITALOKA dan yang menerima SONIMAN.
Putusan PN JAMBI Nomor 184/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni Muhammad Jon Bin Muhammad Nur Dikembalikan kepada para terdakwa yang berhak. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik4125