- MenyatakanTerdakwa I. DODY KISWANTO Alias BOY Anak dari DEDY LEOBERT SALOMOdanTerdakwa II.ANGGY MALINO Alias ANGGY Bin MILOtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwa I. DODY KISWANTO Alias BOY Anak dari DEDY LEOBERT SALOMOdanTerdakwa II.ANGGY MALINO Alias ANGGY Bin MILOdari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa I. DODY KISWANTO Alias BOY Anak dari DEDY LEOBERT SALOMOdanTerdakwa II.ANGGY MALINO Alias ANGGY Bin MILOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwatersebut oleh karena itudenganpidana penjaramasing-masingselama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan danpidanadenda sebesarRp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar ParaTerdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening shabu dengan berat brutto 0,17 gram, berat netto 0,03 gram (berat kristal) 0,14 gram (berat plastik);
- 1 (satu) buah plastik kecil;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Rombert;
- 1 (satu) buah tas kecil;
- 1 (satu) buah bong;
- Uang tunai sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Hp merk Coolpad R116 warna Gold;
- 1 (satu) buah Hp merk Asus Zenfone 3 warna hitam;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 255/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwamasing-masing untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik778