- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2007 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.T.Situmorang, STh, yang di catat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dengan kutipan akta Perkawinan No.24/Ist-1993/2009 tanggal 10 Februari 2009 putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan atas nama Tergugat serta Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jambi untuk mengirim salinan resmi keputusan Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Jambi, agar dapat di daftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian.
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama ;
- TIMOTHY IVANOVIC OLOAN NAINGGOLAN yang lahir di Jambi, 28 Maret 2009;
- DANIEL GREGORY NAINGGOLAN yang lahir, di Jambi 17 Maret 2013
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Berada dalam pengasuhan Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik1811