- MenyatakanTerdakwaMUHAMMAD AKBAR Alias IMUH BIN M. SIDIK IMRONtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwaMUHAMMAD AKBAR Alias IMUH BIN M. SIDIK IMRONdari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaMUHAMMAD AKBAR Alias IMUH BIN M. SIDIK IMRONtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak memiliki dan menyimpanNarkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itudenganpidana penjaraselama4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulandanpidanadenda sebesarRp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanagarTerdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat brutto+3,94 gram (plastik+kristal), berat berat netto 2,99 gram (kristal), 0,95 gram (plastik);
- 2 (dua) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Pro;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam;
- 1 (satu) buah HP merk Advan Hammer R3F warna gold;
- 1 (satu) buah HP merk Advan S6 warna gold;
- Uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|||||
Nomor | 270/Pid.Sus/2019/PN Klk | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2020 | ||||
Tanggal Register | 10 Desember 2019 | ||||
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Di rampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 | ||||
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik559