- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi;
- Menyatakan bahwa penggantian hak garap antara Penggugat dan para Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan antara Penggugat dan para Tergugat adalah sah secara hukum, yaitu sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 1 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 2 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 3 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 4 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 5 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 6 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 7 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 8 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat;
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 9 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 10 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 11 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 12 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 13 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 14 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 15 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 16 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 17 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 18 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 19 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 20 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 21 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 22 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 23 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 24 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 25 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 26 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 27 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 28 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 29 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 30 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 31 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 32 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 33 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 34 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 35 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 36 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 37 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 38 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 39 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 40 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 41 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 42 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 43 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 44 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 45 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 46 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 47 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 48 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 49 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 50 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 51 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 52 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 53 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 54 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 55 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 56 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 57 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 58 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 59 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 60 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 61 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 62 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 63 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 64 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 65 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 66 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 67 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 68 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 69 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 70 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 71 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 72 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 73 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 74 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 75 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 76 dengan luasan objek sebesar 3.000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 77 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tertanggal 17 Januari 2008 antara Penggugat dengan Tergugat 78 dengan luasan objek sebesar 3.500 M2 (Tiga ribu lima ratus meter persegi) dan digantirugi hak garap oleh Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp,33.276.000 ( tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amran S. Herman, Hakim Anggota Yudhistira Adhi Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik153146