- Menyatakan terdakwa Anton Hermawan Alias Krisna Permana Putra Alias Putra Bin Sodiq tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna Putih Silver dengan No Pol B 3437 SIE, No. Mesin JFB1E1558329, No. Rangka MH1JFB118DK561685;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Vario warna Putih Silver dengan No Pol B 3437 SIE, No. Mesin JFB1E1558329, No. Rangka MH1JFB118DK561685;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Vario warna Putih Silver dengan No Pol B 3437 SIE, No. Mesin JFB1E1558329, No. Rangka MH1JFB118DK561685;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 20 Ultrawarna Hitam dengan Imei1 351447720666948, Imei2 352368940666949;
- 1 (satu) buah Dus Box Handphone merk Samsung Note 20 Ultrawarna Hitam dengan Imei1 351447720666948, Imei2 352368940666949;
- 1 (satu) buah Jam Tangan merk Nautica warna Biru Silver;
- ikembalikan kepada saksi Hary Maulana;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 251/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 251/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 251/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik4220