- Menolak seluruh eksepsi para Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan untuk sebagian gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap:
- Surat Kontrak Kerja Pengurusan IMB 2 Villa tertanggal 23 November 2018;
- Surat Perjanjian Kerja Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Main Villa Desa Cibeureum-Cisarua-Bogor tertanggal 27 April 2019;
- Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Guest Villa Desa Cibeureum tertanggal 14 Agustus 2019;
- Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pengerjaan Pagar Kawat Duri Desa Cibeureum-Cisarua-Bogor tertanggal 14 Agustus 2019;
- Menyatakan berakhir perjanjian-perjanjian akibat perbuatan wanprestasi pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap:
- Surat Kontrak Kerja Pengurusan IMB 2 Villa tertanggal 23 November 2018;
- Surat Perjanjian Kerja Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Main Villa Desa Cibeureum-Cisarua-Bogor tertanggal 27 April 2019;
- Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Guest Villa Desa Cibeureum tertanggal 14 Agustus 2019;
- Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pengerjaan Pagar Kawat Duri Desa Cibeureum-Cisarua-Bogor tertanggal 14 Agustus 2019;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II senilai 1.214.000.000,- (satu milyar dua ratus empat belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.658.000,00. (dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu Rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 234/Pdt.G/2020/PN Cbi |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 234/Pdt.G/2020/PN Cbi | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik6741