- Menyatakan Terdakwa IEDY CANDRA Alias CANDRA Bin MULYADIdan Terdakwa IIRUSMIATI Alias MAMA LALA Binti SALMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahatsecara melawan hukum menyimpanNarkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjaramasing-masingselama4 (empat) tahun,danpidanadenda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi kristal bening shabu;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) botol Suplemen makanan CDR;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tas merk Polo Army warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Handphone merk ALDO warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna merah;
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwauntuk membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik287