- Menyatakan terdakwa ALFIAN FEBRIANTO als AAN secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFIAN FEBRIANTO als AAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa apenahaman yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap beradadalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 dus kotak jam merk NAUTICA warna hitam
- 1 dus kotak jam merk NAUTICA warna hitam
- 1 dus kotak jam merk FERARI warna hitam
- 1 dus kotak jam merk TAG HEUER CARRERA warna hitam
- 1 dus kotak jam merk hugo boss
- 1 kaleng kotak jam merk reebok warna hitam
- 1 dus kotak handphone merk samsung Z Fold 2 warna rosegold
- 1 uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 mobil merk honda accord Noka : MRHCV1650LP190099 Nosin : L15b62400164 warna hitam Nopol B-1714-NAC berikut kunci kontak tanpa surat
- 1 map warna putih bertuliskan Honda Bintaro yang berisi 1 lembar surat keterangan nomor sket/0163/1/2021/Dit Lantas tanggal 04 Januari 2021, 2 lembar surat pemesanan kendaraan dan tanda terima sementara nomor 0038410 tanggal 8 januari 2021
- 1 hadphone merk samsung Z Fold 2 warna rosegold
- 1 jam tangan merk aigner warna gold dengan tali coklat beserta dus kotak dan tali warna hitam
- 1 jam tangan merk nautica warna biru dengan tali warna putih
- 1 jam tangan merk hugo boss warna gold dengan tali warna hitam
- jam tangan merk reebok warna hitam silver dengan tali warna biru tua
- 1 jam tangan merk carrera warna silver dengan tali warna coklat
- 1 jam tangan merk nautica warna gold dengan tali warna coklat;
- 1 jam tangan merk nautica warna gold dengan tali warnahitam;
- 1 jam tangan merk ferrari warna gold dengantali warna hitam;
- 1 tas selempang merk coach warna hitam
- 2 perjanjian jaminan provisi tertanggal tiga belas bulan sebelas tahun dua ribu dua puluh (12-11-2020)
- 2 perjanjian jaminan pembayaran saham tertanggal tiga belas bulan sebelas tahun dua ribu dua puluh
- 1 bundle fotokopi perjanjian kerjasama antara PT. IRA ENERGY dengan PT. SENOAJI JAYA PERKASA
- 2 Fotokopi surat kuasa tertanggal 5 november 2020
- 2 rekening koran bank BRI dengan norek 340201024858539 atas nama ARI KRISMAWATI
- 1 Rekening koran bank BRI dengan norek0097010755332506 atas nama FARIDA AGUSTINA
- 1 Flashdisk merk sandisk warna hitam berukuran 16 GB yang berisi copy rekaman CCTV,
- 1 tas olahrga merk NIKE warna abu-abu,
- 1 unit handphonemerk samsung A01 warna hitam
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 327/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 327/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan dalam perkara terdakwa Prasetyo Senoaji. 6). Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 327/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik19762