- Menyatakan terdakwa Asep Supriatna Bin H. Maksum Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdri. IIS YUNINGSIH IGUN SASMITA untuk pembayaran pangkalan gas LPG 3 Kg yang berlokasi di Dsn. Karang Kamulyan Rt. 003 Rw. 001 Desa Karangkamulyan Kec. Cijeungjing kab. Ciamis An. Penerima Sdr. ASEP SUPRIATNA ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli pangkalan LPG 3 Kg yang berlokasi di Dsn. Katangkamulyan Rt. 003 Rw. 001 Desa Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. CIamis dengan harga Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) antara Sdr. ASEP SUPRIATNA Bin Sdri. IIS YUNINGSIH IGUN, tertanggal 07 Oktober 2019 ;
- 2 (dua) lembar Fotocopy surat adendum perjanjian pangkalan eloiji 3 Kg antara Agen PT. PRATAMA SUGANDA dengan pangkalan Sdr. ASEP SUPRIATNA dengan No. SOJ-02/Agen -PS/X/2015 periode tanggal 01 Oktober 2015 s/d 30 Desember 2015 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat perjanjian kerjasama pangkalan LPG 3 Kg antara Agen PT. PRATAMA SUGANDA dengan pangkalan Sdr. ASEP SUPRIATNA dengan Nomor : 02/LPG/PT.PS/X/2015 yang berlaku 1 (satu) tahun setelah ditandatangani kontrak, tertanggal 01 Oktober 2015 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat pernyataan pangkalan An. Sdr. ASEP SUPRIATNA;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan usaha An. ASEP SUPRIATNA dengan Nomor : 581/137/-DS/2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Desa Karangkamulyan, tertanggal 08 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) an pengiriman IIS YUNINGSIH IGUN SAMSITA Ke Norek : 177-00-0033052-9 An. IDAH ROSIDAH yang dikleuarkan oleh Bank BCA tertanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) an pengirim IIS YUNINGSIH IGUN SAMSITA ke Norek : 177-00-0033052-9 An. IDAH ROSIDAH yang dikeluarkan oleh Bank BCA tertanggal 15 Okober 2019 ;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) An. pengirim IIS YUNINGSIH IGUN SAMSITA ke Norek : 177-00-0033052-9 An IDAH ROSIDAH yang dikeluarkan oleh Bank BCA tertanggal 06 November 2019 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dari Sdri. RAWIT ANGGRAENI untuk DP pembelian Pangkalan an. ASEP SUPRIATNA an penerima Sdr. ASEP SUPRIATNA tertanggal 02 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) lembar kwitasni penyerahan uang sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdri. RAWIT ANGGRAENI untuk pembelian pangkalan an. ASEP SUPRIATNA yang berlokasi di Dsn. Karang kamulyan Rt. 003 Rw. 001 Kel. Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis An. Penerima Sdr. ASEP SUPRIATNA, tertanggal 04 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri an. IDAH ROSIDAH dengan Norek : 177-00-0033052-9 No Seri : AE4769638 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 24.500.000.- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ASEP SUPRIATNA kepada Sdr. IIS YUNINGSIH IGUN SAMSITA untuk pengembalian kerugian uang atas pembelian pangkalan Gas LPG 3 Kg An. ASEP SUPRIATNA yang berloasikan Di Dsn. Karangkamulyan Rt. 003 Rw. 001 Desa Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis, tertanggal 03 April 2020 ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 197/Pid.B/2020/PN Cms |
|
Nomor | 197/Pid.B/2020/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanora Siregar, Br Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Iis Yuningsih Igun Sasmita Binti Igun Sasmita. Dikembalikan kepada saksi Rawit Anggraeni Binti H. M. Hernowo Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2020/PN Cms
Statistik10512