- Menyatakan TerdakwaHaryono Als. Rono Bin Herman tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pembunuhan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) tahundan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang dibuat dari gunting bekas berbahan besi stainless warna silver bergagang kayu warna coklat dengan panjang lk 25 cm mempunyai sarung terbuat dari pipa plastik warna putih;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dalam keadaan robek dan ada bercak darah;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan Rocksoul dibagian depan dalam keadaan robek dan ada bercak darah;
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu hitam bertuliskan Howel's;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna kuning cream merk S.KNIGHT;
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat bertuliskan MAKE KAIIZEN NOT WAR;
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru hitam merk Nike bertuliskan EXTREME #015;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol BG 6702 OP dengan No Rangka : MH331B004BJ968388 No Mesin 31B-9683364;
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol BG 6702 OP dengan No Rangka : MH331B004BJ968388 No Mesin 31B-9683364;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 332/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 332/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat digunakan kembali; Dikembalikan kepada keluarga korban Aan Saputra Bin Sudarman; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Herman Bin Kulal; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik123