- Menyatakan Terdakwa IRPAN KHOERUDIN BIN UCI SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalam nya berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik klip kecil transparan yang masing masing berisikan 8 (delapan) butir obat bulat berwarna kuning yaitu obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 184 (seratus delapan puluh empat) butir yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 (satu) bungkus kresek warna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) plastik klip transparan yang masing-masing berisikan 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil transparan yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butirobat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 3.800 (tiga ribu delapan ratus) butir;
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000, ( dua puluh ribu rupiah) uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik336