- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 149 m2 dengan Surat Serifikat Hak Guna Bangunan No.1510 dan IMB No.503/783/DTK.TB atas nama ASLI SAHAR yang terletak di Prima Harapan Regensi Blok D8/17 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus balik nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 149 m2 dengan Surat Serifikat Hak Guna Bangunan No.1510 dan IMB No.503/783/DTK.TB atas nama ASLI SAHAR yang terletak di Prima Harapan Regensi Blok D8/17 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dari atas nama Tergugat ASLI SAHAR menjadi ke atas nama Penggugat JOHNY SIMANJUNTAK;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas sebidang tanah dan bangunan seluas 149 m2 dengan Surat Serifikat Hak Guna Bangunan No.1510 dan IMB No.503/783/DTK.TB atas nama ASLI SAHAR yang terletak di Prima Harapan Regensi Blok D8/17 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dari atas nama Tergugat ASLI SAHAR menjadi ke atas nama Penggugat JOHNY SIMANJUNTAK;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama sertifikat tanah dan bangunan seluas 149 m2 dengan Surat Serifikat Hak Guna Bangunan No.1510 dan IMB No.503/783/DTK.TB atas nama ASLI SAHAR yang terletak di Prima Harapan Regensi Blok D8/17 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dari atas nama Tergugat ASLI SAHAR menjadi ke atas nama Penggugat JOHNY SIMANJUNTAK;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.836.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik1020