- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Buntok pada tanggal 11 April 2016, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 20 April 2016 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. AK. 740.0006466 tertanggal 20 April 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat dimana perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi, dan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan tempat perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas, dan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Klk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar sebesar Rp. 1.289.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Klk
Statistik9913