- Menyatakan terdakwa ABDUL KADIR Alias YADI Bin LAMIRE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket sabu yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 3,971 gram dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan dikembalikan dengan berat netto 3,887 gram, 1 (satu) poket sabu yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 0,632 gram dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan dikembalikan dengan berat netto 0,599 gram, 1 (satu) poket sabu yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 0,140 gram dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan dikembalikan dengan berat netto 0,123 gram, dimusnahkan. uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara. 1 (satu) buah kotak rokok APACHE, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pocket sabu yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 0,112 gram dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan dikembalikan dengan berat netto 0,095 gram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Justan Alias Langgo Bin H. Madde ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1052/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1052/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1052/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik306