- Menyatakan terdakwa PIPIH SOPIAH Binti KOSIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PIPIH SOPIAH Binti KOSIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 615.000,- (Enam ratus lima belas ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- 12 (dua) belas lembar pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas warna kuning.
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru muda Merk Six Zero One Jeans
- 1 (satu) stel pakaian gamis warna kuning hitam Merk S.Poz.
- 1 (satu) stel pakaian gamis warna kuning merah merk Valezara Collection.
- 1 (satu) stel pakaian gamis warna hijau tosca motif bunga merk Suci Collection.
- 1 (satu) potong dalaman gamis warna biru.
- 1 (satu) potong atasan warna biru motif bunga ;
- 1 (satu) atasan warna biru lumut motif bunga.
Putusan PN CIAMIS Nomor 53/Pid.B/2019/PN Cms |
|
Nomor | 53/Pid.B/2019/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lanora Siregar, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hj. Rita Wuryaningsih Binti Drs. H. M. Hernowo. Dikembalikan kepada saksi Rike Rediana Binti Drs. H. M. Hernowo. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2019/PN Cms
Statistik586