- Menyatakan Terdakwa Terdakwa 1 Mukhtar bin Alm. Nurdin, Terdakwa 2 Suhaimi alias Helmi bin Alm Syamsuddin, Terdakwa 3 Faisal bin Alm. Adnan Amin, Terdakwa 4 Arifin alias Efendi bin Alm. Abdullah, Terdakwa 5 Jaddal Iman bin Alm. Abdullah, Terdakwa 6 Hamidi alias Adi bin Alm Jafar Mubin, Terdakwa 7 Muhammad Hilil bin Alm. Ibrahim, Terdakwa 8 Samsul Bahri bin Abidin, Terdakwa 9 Zainal Abidin bin Alm. Nurdin Basyah dan Terdakwa 10 Sayujad bin Azaman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengrusakan barang? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Mukhtar bin Alm. Nurdin, Terdakwa 2 Suhaimi alias Helmi bin Alm Syamsuddin, Terdakwa 3 Faisal bin Alm. Adnan Amin, Terdakwa 4 Arifin alias Efendi bin Alm. Abdullah, Terdakwa 5 Jaddal Iman bin Alm. Abdullah, Terdakwa 6 Hamidi alias Adi bin Alm Jafar Mubin, Terdakwa 7 Muhammad Hilil bin Alm. Ibrahim, Terdakwa 8 Samsul Bahri bin Abidin, Terdakwa 9 Zainal Abidin bin Alm. Nurdin Basyah dan Terdakwa 10 Sayujad bin Azaman, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Satu lembar sepanduk ukuran 3 x 1 meter yang bertulisan ?KAMI APARATUR GAMPONG DAN MASYARAKAT MENOLAK PJS KECIK PUTIM YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM (ilegal);
- 1 (satu) Satu buah cat pilok warna hitam merek Diton;
- 10 (sepuluh) buah batu;
- Pecahan Kaca Jendela;
Putusan PN MEULABOH Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Mbo
Statistik1027