- Menyatakan Terdakwa 1. Mawi bin Alpia, Terdakwa 2. Makrul alias Arul bin Muslihat, Terdakwa 3. Riki Apriadi alias Riki bin Masiri, Terdakwa 4. Saruki alias Along bin Marsikan dan Terdakwa 5. Muhabbad alias Bed bin Deli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set mesin dompeng merk CHANGGHAI warna biru;
- 1 (satu) selang spiral warna biru ukuran 4? (empat inchi) dengan panjang 3 M (tiga meter);
- 2 (dua) buah paralon ukuran 4? (empat inchi) dengan panjang 4M (empat meter);
- 1 (satu) buah selang lipat warna orange ukuran 4? (empat inchi) dengan panjang 3M (tiga meter);
- 1 (satu) buah selang warna putih panjang 2M (dua meter);
- 1 (satu) buah pipa besi cabang lima;
- 3 (tiga) helai kain keset warna abu-abu;
- 1 (satu) buah pipa siku terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah stater engkol mesin dompeng;
- 1 (satu) buah drum belah;
- 2 (dua) buah ken ukuran 35 liter digunakan untuk wadah BBM jenis solar;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 2 (dua) buah butiran warna kuning yang merupakan hasil tambang;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik8713