- Menyatakan Terdakwa Sugiman Tindjau a.d. Hakim Tindjau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan SNI?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiman Tindjau a.d Hakim Tindjau oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 200 (dua ratus) pcs tabung gas LPG ukuran 3 Kg bekas;
- 300 (tiga ratus) pcs tabung LPG ukuran 3 Kg bekas;
- 141 (Seratus empat puluh satu) tabung LPG ukuran 3 Kg kondisi bekas dan kosong;
- 1 (satu) unit Mobil pick up merk Mitsubisi type SS wama hitam No Pol B 9786 EAB berikut STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar surat jalan wama merah jambu bertuliskan tanggal 20/10/2019 Cipayung No: B 9786 EAB, banyaknya 200, Nama Barang Tabung melon, tanda terima Yanyan;
- 1 (satu) unit Mobil pick up merk Daihatsu type Grand Max warna hitam No Pol B 9834 EAD beserta kunci kontaknya;
- 1 (Lembar) surat jalan warna merah jambu bertuliskan tanggal 20/10/2019 Cipayung No: B 9834 EAD, banyaknya 300, Nama Barang Tabung melon, tanda terima Wanto.
- 2 (dua) tabung LPG ukuran 3 Kg baru
- 357 (Tiga ratus lima puluh tujuh) tabung LPG ukuran 3 Kg baru
- Tabung gas LPG baru ukuran 3 Kg sebannyak 1.100 tabung gas yang digunakan 5 tabung gas untuk penelitian Lab, dengan sisa 1.095 tabung gas
-
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel 125 PS Nomor Pol B 9040 ZPA warna merah dengan Nomor Rangka: MH MFE 74P4FK080763, No Mesin: 4D34TL44516
- 1 (satu) lembar dokumen surat jalan Nomor 10, Kendaraan Truck Nomor Pol: B 9040 ZPA, tanggal 24 oktober 2019, dengan tanda terima Saksi Parjo.
- 2 (dua) pcs Valve merk SGI dengan Kode Produksi 1119;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 40 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00499173.AH.05.02 Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 41 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00516339.AH.05.02 Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 42 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00516869.AH.05.02 Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 304 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jaminan Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00095108.AH.05.01 Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.. Nomor 38 tanggal 6 Nopember 2019 tentang Jual Beli Barang;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Nomor 39 tanggal 6 Nopember 2019 tentang Kuasa Menjual;
- 1 (satu) Unit mesin BLANK (pembuat lingkaran tabung bahan coil/Baja) Merk YADON B 36-500 Serial Number 4227001;
- 1 (satu) Unit mesin Handguard (untuk pembuatan handguard) Merk JENGJI ACP-110M Serial Number APFG0031;
- 1 (satu) Unit mesin Footring (untuk pembuatan kaki tabung) Merk JENGJI ACP-110M Serial Number APFG0029;
- 2 (dua) Unit mesin Draw (untuk pembuatan Over dan Lower/tabung bagian atas dan bawah) Merk Kode SB dan OTANO;
- 1 (satu) Unit mesin Piercing (untuk pembuatan logo pertamina dan pembuatan lubang neckring) Merk YODAGAWA PUX-55;
- 1 (satu) Unit mesin Jogling (mesin untuk mengecilkan tabung bagian bawah);
- 2 (dua) Unit mesin Las Neckring (untuk melakukan pemasangan neckring) Merk BN TECH;
- 2 (dua) Unit mesin Cutting (mesin yang digunakan untuk meratakan bagian atas tabung) Rakitan Warna Biru dan Kuning;
- 4 (empat) Unit mesin Las Handguard (untuk menyatukan antara tabung atas dengan Handguard);
- 6 (enam) Unit mesin Las Footring (untuk menyatukan bagian bawah tabung dengan Footring/bagian kaki tabung);
- 12 (dua belas) Unit mesin Las Circum (untuk menyatukan bagian atas tabung dan bagian bawah tabung);
- 1 (satu) Unit mesin Lektes/Tes Kebocoran (untuk mendeteksi kebocoran ditabung tahap 1 tabung belum di cat);
- 2 (dua) Unit mesin SPRAI/CAT (untuk melakukan pengecatan tabung);
- 1 (satu) Unit mesin Sablon (untuk pemberian tulisan/tanda);
- 2 (dua) Unit mesin untuk melakukan pemasangan VALVE;
- 1 (satu) Unit mesin Lektes/Tes Kebocoran untuk mendeteksi kebocoran ditabung tahap 2 tabung sesudah di cat warna hijau);
- 1 (satu) Unit mesin Numbering (untuk melakukan penomoran pada Handguard tabung);
- 1 (satu) Unit mesin Compressor (untuk pengisian angin pada tabung untuk tes kebocoran tahap 2) Merk SHARK SBM 25 HP;
- 1 (satu) Unit mesin Marking Handguard (untuk membuat MERK, SNI, uji ulang, NRP);
- 1 (satu) Unit mesin Roll Handguard (untuk pembentukan handguard) Merk MAY TSUAN/DAM 300H;
- 1 (satu) Unit mesin Roll Footring (pembentukan Footring) Merk MAY TSUAN/DAM 300H;
- 3 (tiga) Unit mesin Las Cantum Footring (untuk menyatukan lingkaran Footring);
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Nomor 24 tanggal 22 Oktober 2019 Notaris Hartojo, S.H.;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Nomor 04 tanggal 20 Februari 2019 Notaris Yosef Sudikbyo, S.H..
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Jual Beli Plat SG 295 Ex.KS, Nomor004/MLP-MRKT/III/17, tanggal 8 Maret 2017 antara PT. Mitra Logam Pratama dengan PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri yang dilegalisir oleh Sdr. Djuhardi Kartaaminata U selaku Direktur PT. Mitra Logam Pratama dengan menggunakan Cap Stempel PT. Mitra Logam Pratama;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening Koran BCA Nomor Rekening 0743038000, periode 31 Mei s/d 30 Juni 2019 atas nama PT. Mitra Logam Pratama yang dilegalisir oleh Sdr. Djuhardi Kartaaminata U selaku Direktur PT. Mitra Logam Pratama
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Invoice PT. Mitra Logam Pratama Nomor INV.2019.06.00001015, tanggal 21 Juni 2019 yang dilegalisir oleh Sdr. Djuhardi Kartaaminata U selaku Direktur PT. Mitra Logam Pratama.
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4/Harapan Jaya, atas nama Sugiman Tindjau tanggal 18?9?1985 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3327/2015 tanggal 17-02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13210/2018 tanggal 26-09-2018 (peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156/Harapan Jaya, atas nama Ny. Elise tanggal 8-3-1986 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03352/2015 tanggal 17 -02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13354/2018 tanggal 04-10-2018 (peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2747/Harapan Jaya, atas nama Ny. Elise tanggal 16-01-1999 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03758/2015 tanggal 17-02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13354/2018 tanggal tanggal 04-10-2018 (Peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4073/Harapan Jaya, atas nama Ny. Elise tanggal 5-6-2001 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3468/2015 tanggal 17 -02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13354/2018 tanggal 04 -10-2018 (Peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4076/Harapan Jaya, atas nama Ny. Elise tanggal 5-6-2001 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3467/2015 tanggal 17-02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13354/2018 tanggal 04 -10-2018 (Peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4108/Harapan Jaya, atas nama Ny. Elise tanggal 7-11-2001 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3848/2015 tanggal 17-02-2015 (Peringkat 1) dan Nomor 13354/2018 tanggal 04 -10-2018 (Peringkat 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 362/Harapan Jaya, atas nama Ny. Yohana tanggal 5-12-1997 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3750/2015 tanggal 17 -02-2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2736/Harapan Jaya, atas nama Ny. Yohana tanggal 16-01-1999 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03728/2015 tanggal 17-02-2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2737/Harapan Jaya, atas nama Ny. Yohana tanggal 16-01-1999 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3484/2015 tanggal 17-02-2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2738/Harapan Jaya, atas nama Ny. Yohana tanggal 16-01-1999 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3480/2015 tanggal 17-02-2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4208/Harapan Jaya, atas nama Ny. Yohana tanggal 13-5-2003 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03490/2015 tanggal 17-02-2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 29 Notaris Christina Dwi Utami tanggal 6-11-2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Akta Kuasa Menjual Nomor: 30 Notaris Christina Dwi Utami tanggal 6-11-2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Akta Kuasa Menjual Nomor: 32 Notaris Christina Dwi Utami tanggal 6-11-2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli dari Bank MAS Akta Kuasa Menjual Nomor: 33 Notaris Christina Dwi Utami tanggal 6-11-2019;
Putusan PN CIBINONG Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Khusnul Hamidah melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada PT KMP melalui Saksi Endang Triastuti Dikembalikan kepada yang berhak yaitu We Mie a.d. Amir Gunadi (Alm) melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Djuhardi Kartaaminata U; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bank MAS melalui Penuntut Umum; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik16799