- Menyatakan Terdakwa Trinin Hasidi Alias Pak Tri a.d. Karsorejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?turut serta memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Trinin Hasidi Alias Pak Tri a.d. Karsorejo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Menetapkan barang bukti:
Putusan PN CIBINONG Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
| Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
| Kata Kunci | Lain-Lain |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
| Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: 1). 1 (satu) unit mobil pickup merk Mitsubishi type SS wama hitam Nopol B 9786 EAB berikut STNK dan kunci kontaknya; 2). 200 (dua ratus) pcs tabung gas LPG ukuran 3 Kg bekas; 3). 1 (satu) lembar surat jalan wama merah jambu bertuliskan tanggal 20/10/2019 Cipayung No: B 9786 EAB, banyaknya 200, Nama Barang Tbg melon, tanda terima Yanyan; 4). 1 (satu) unit mobil pickup merk Daihatsu type Grand Max warna hitam Nopol B 9834 EAD beserta kunci kontaknya; 5). 300 (tiga ratus) pcs tabung LPG ukuran 3 Kg bekas; 6). 1 (Lembar) surat jalan warna merah jambu bertuliskan tanggal 20/10/2019 Cipayung No: B 9834 EAD, banyaknya 300, Nama Barang Tbg melon, tanda terima Wanto; 7). 2 (dua) tabung LPG ukuran 3 Kg baru; 8). 357 (Tiga ratus lima puluh tujuh) tabung LPG ukuran 3 Kg baru; 9). 141 (Seratus empat puluh satu) tabung LPG ukuran 3 Kg kondisi bekas dan kosong; 10). 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel 125 PS Nomor Pol B 9040 ZPA warna merah dengan Nomor Rangka: MH MFE 74P4FK080763, No Mesin: 4D34TL44516 dengan Muatan tabung gas LPG baru ukuran 3 Kg sebanyak 1.100 tabung gas beserta STNK dan kunci kontaknya; 11). 1 (satu) lembar dokumen surat jalan Nomor 10, Kendaraan Truck Nomor Polisi: B 9040 ZPA, tanggal 24 oktober 2019, dengan tanda terima Saksi Parjo; 12). 2 (dua) pcs Valve merk SGI dengan Kode Produksi 1119; 13). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H., Nomor 40 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00499173.AH.05.02 Tahun 2017; 14). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H., Nomor 41 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00516339.AH.05.02 Tahun 2017; 15). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H., Nomor 42 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W11.00516869.AH.05.02 Tahun 2017; 16). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H., Nomor 304 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jaminan Fidusia PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00095108.AH.05.01 Tahun 2018; 17). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. Nomor 38 tanggal 6 Nopember 2019 tentang Jual Beli Barang; 18). 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir oleh Bank MAS Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. Nomor 39 tanggal 6 Nopember 2019 tentang Kuasa Menjual. 19). 1 (satu) Unit mesin Blank (pembuat lingkaran tabung bahan coil/Baja) Merk YADON B 36-500 Serial Number 4227001; 20). 1 (satu) Unit mesin Handguard (untuk pembuatan handguard) Merk JENGJI ACP-110M Serial Number APFG0031; 21). 1 (satu) Unit mesin Footring (untuk pembuatan kaki tabung) Merk JENGJI ACP-110M Serial Number APFG0029; 22). 2 (dua) Unit mesin Draw (untuk pembuatan Over dan Lower/tabung bagian atas dan bawah) Merk Kode SB dan OTANO; 23). 1 (satu) Unit mesin Piercing (untuk pembuatan logo Pertamina dan pembuatan lubang neckring) Merk YODAGAWA PUX-55; 24). 1 (satu) Unit mesin Jogling (mesin untuk mengecilkan tabung bagian bawah); 25). 2 (dua) Unit mesin Las Neckring (untuk melakukan pemasangan neckring) Merk BN TECH; 26). 2 (dua) Unit mesin Cutting (mesin yang digunakan untuk meratakan bagian atas tabung) Rakitan Warna Biru dan Kuning; 27). 4 (empat) Unit mesin Las Handguard (untuk menyatukan antara tabung atas dengan Handguard); 28). 6 (enam) Unit mesin Las Footring (untuk menyatukan bagian bawah tabung dengan Footring/bagian kaki tabung); 29). 12 (dua belas) Unit mesin Las Circum (untuk menyatukan bagian atas tabung dan bagian bawah tabung); 30). 1 (satu) Unit mesin Lektes/Tes Kebocoran (untuk mendeteksi kebocoran ditabung tahap 1 tabung belum di cat); 31). 2 (dua) Unit mesin SPRAI/CAT (untuk melakukan pengecatan tabung); 32). 1 (satu) Unit mesin Sablon (untuk pemberian tulisan/tanda); 33). 2 (dua) Unit mesin untuk melakukan pemasangan VALVE; 34.) 1 (satu) Unit mesin Lektes/Tes Kebocoran untuk mendeteksi kebocoran ditabung tahap 2 tabung sesudah di cat warna hijau); 35); 1 (satu) Unit mesin Numbering (untuk melakukan penomoran pada Handguard tabung); 36). 1 (satu) Unit mesin Compressor (untuk pengisian angin pada tabung untuk tes kebocoran tahap 2) Merk SHARK SBM 25 HP; 37). 1 (satu) Unit mesin Marking Handguard (untuk membuat MERK, SNI, uji ulang, NRP); 38). 1 (satu) Unit mesin Roll Handguard (untuk pembentukan handguard) Merk MAY TSUAN/DAM 300H; 39). 1 (satu) Unit mesin Roll Footring (pembentukan Footring) Merk MAY TSUAN/DAM 300H; 40). 3 (tiga) Unit mesin Las Cantum Footring (untuk menyatukan lingkaran Footring); 41). 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Nomor 24 tanggal 22 Oktober 2019 Notaris Hartojo, S.H.; 42). 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Nomor 04 tanggal 20 Februari 2019 Notaris Yosef Sudikbyo, S.H.. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tomi Salim Bin David Salim; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik194226

