- Menyatakan terdakwa ILHAM Alias ONGGONG Bin HUSAENI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 48/Pid.B/2019/PN Pky |
|
Nomor | 48/Pid.B/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 ( satu ) buah layar monitor alat berat Excavator PC200 merek KOMAT?SU warna hitam berat 6 kg (enam kilogram).; Dikembalikan kepada PT. UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI melalui saksi WAHAB 1 (satu) buah HandPhone merek NOKIA 105 warna biru ; Dikembalikan kepada ILHAM Alias ONNGONG Bin HUSAENI. 1 (Satu) buah tas ransel kecil warna hitam pada bagian depan mempunyai tulisan ULTRAMAN ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2019/PN Pky
Statistik10421