- Menyatakan terdakwa ANIS MUSADDIQ ALIAS ANIS BIN SAHARUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,3210 gram;
- 2 (dua) sachet ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran netto 0,1527 gram
- 7 (tujuh) sachet kecil kosong ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek levis
- 1 (satu) buah handpone merek vivo tipe E8 warna merah dengan nomor telepon 082259388731
- uang tunai sejumlah Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit motor merek zusuki satria FU warna hitam.
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E M U T U S K A N : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak yakni ANIS MUSADDIQ. 6.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6919