- Menyatakan Terdakwa Muhammad Khafif Yukhoidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki narkotika golngan I jenis bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) Plastik hitam yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus Rokok Dunhill yang di dalamnya berisi : 2 (dua) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing masing 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) dan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram berikut bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1 ( satu) buah botol kaca yang sudah di modifikasi sebagai alat hisap, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah botol plastik yang sudah di modifikasi sebagai alat hisap, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi 5A dengan Nomer Sim Card : 0815-1545-2515, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariyas Dedy, Hakim Anggota Rina Indrajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik378