- Menyatakan Terdakwa 1. Lai Li Men als Limen Anak Phang Bun Chon dan Terdakwa 2. Tjhiu Fung Alias Afung Anak Dari Chang Cen Hian tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Lai Li Men als Limen Anak Phang Bun Chon dan Terdakwa 2. Tjhiu Fung Alias Afung Anak Dari Chang Cen Hian oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan 25 (dua puluh lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar karton warna coklat sebagai alas permainan;
- 2 (dua) set kartu remi merk gold fish untuk permainan judi remi box;
- 1 (satu) buah lampu merk Philips;
- 4 (empat) set kartu remi merk gold fish yang belum dipakai.
- Uang tunai sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 19/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 19/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik416