- Menyatakan terdakwa NOVRIMANSYAH ALS NOVI BIN M.ROEM TJIK MAMAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVRIMANSYAH ALS NOVI BIN M.ROEM TJIK MAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dibalut kertas warna putih dan terbungkus lagi dengan kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam IMEI 1 : 352879053365285, IMEI 2 : 352879053875283, Simcard Telkomsel No : 081369657242 dan SimCard Telkomsel No : 085609099204;
- 1 (satu) unit Smartphone Merk Lenovo warna Putih IME11 : 863312030467018, IMEI 2 : 863312030467026, Simcard Telkomsel No : 082281637112;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (dirampas untuk dimusnahkan) 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik218