- Menyatakan Terdakwa BAS SORY Alias ABAS Bin HADARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hokum melakukan Permufakatan jahat Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) klip plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bruto 2,59 Gram;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5 warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiao Mix warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek merek OPPO A92 warna hitam;
- 1(satu) buah kaleng Gudang Garam;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) potongan pipet warna putih;
- 7 (tujuh) buah korek api gas;
- Uang tunai sejumah Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama ARINI Alias RINI Binti HERMAN ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik688