- Menyatakan Terdakwa Sandra Pratama Als San Bin Sukri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sandra Pratama Als San Bin Sukri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih berupa sabu-sabu yang sebelumnya dengan berat netto 3,927 (tiga koma sembilan dua tujuh) gram dan setelah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium menjadi 3,651 (tiga koma enam lima satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna kuning.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard 081369469934 dan imei 355119/07/6975598/5, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna orange tanpa nomor plat.
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 381/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik213