- Menyatakan Terdakwa KAPIT BIN BAROKAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna merk precious memories
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu setengah) butir tablet warna merah muda narkotika jenis Extacy Logo mickey mouse
- 2 (dua) buah pipet plastic berbentuk sendok
- 1 (satu) buah plastic berbentuk bulat bertuliskan 100
- 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan 50
- 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan 200
- 1 (satu) buah plastic berbentuk bulat warna merah muda
- 2 (dua) bundle plastic bening
- 1 ((satu) buah HP merk Samsung J2 Prime
- 1 (satu) dompet warna coklat merk ?LEVIS?
- Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Kag |
||
Nomor | 38/Pid.Sus/2018/PN Kag | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 | |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a Asriningrum Kw | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution. | |
Panitera | Panitera Pengganti: Mia Sari, Se.sh | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |
Catatan Amar |
MENGADILI :
|
|
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 | |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik214