- Menyatakan terdakwa IBNU HAJAR BIN MAZANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBNU HAJAR BIN MAZANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan butiran-butiran kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 22 butir narkotika jenis Inek warna hijau logo cangkir dengan berat netto keseluruhan 6,221 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butir narkotika jenis Inek warna hijau logo cangkir dengan berat netto 0,171 gram;
- 7 (tujuh) plastik bening kosong;
- 2 (dua buah) kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) kantong kresek warna merah;
- 1 (satu) buah Hp (Handphone) Merk Bellpone warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 314/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik353