- Menyatakan Terdakwa Irwansyah Alias Ir Bin Ansyori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;
- Membebaskan Terdakwa Irwansyah Alias Ir Bin Ansyori dari dakwaan pertama primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Irwansyah Alias Ir Bin Ansyori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan pengrusakan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa nopol, nomor mesin : 28D-3272997 dan nomor rangka: MH328D40DBJ272949 ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna putih BG 4205 TP ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X warna merah hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau pada bagian dada sebelah kanan bertuliskan DAMOR DN0172;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk LEVIS yang pada bagian kedua lututnya terdapat sobekan ;
- 1 (satu) buah linggis ;
- 1 (satu) bilah parang ;
- 1 (satu) unit pompa air merk ?CAPTAIN?
- 1 (satu) buah ember warna hitam ;
- 1 (satu) buah patung bunda maria ;
- 1 (satu) buah patung yesus ;
- 1 (satu) buah palu godam ;
- 1 (satu) buah mickrofon yang terbakar ;
- 1 (satu) buah mimbar ;
- 1 (satu) buah tiang mimbar ;
- 1 (satu) buah laci besar yang terbakar ;
- 1 (satu) buah laci kecil yang terbakar ;
- 1 (satu) buah tutup NCB warna putih ;
- 1 (satu) buah lilin besar yang telah habis terbakar ;
- 4 (empat) buah kursi plastik warna merah yang terbakar ;
- 2 (dua) buah kipas angin merk ?ARASI? ;
- 5 (lima) buah Alkitab yang terbakar ;
- 3 (tiga) buah batu kali
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 294/Pid.B/2018/PN Kag |
|
Nomor | 294/Pid.B/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara Afifuddin Als AFIT, SPd., Msi Dkk 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2018/PN Kag
Statistik907