- 1 (satu) unit kendaraan mobil truck merk Hino dengan warna hijau Nomor Polisi DG 8158 L ;
- 33 (tiga puluh tiga) keping kayu jenis rimba campuran dengan volume 0,9900 M3
- 416 (empat ratus enam belas) keping kayu jenis meranti dengan volume 7,1000 M3
Putusan PN TERNATE Nomor 191/Pid.B/LH/2020/PN Tte |
|
Nomor | 191/Pid.B/LH/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Paul Mangunsong, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Riski Saleh Alias Iki yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalni terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dengan jumlah kayu sebanyak 449 (empat ratus empat puluh sembilan) keping dengan volume 8,0900 M3 dan telah dilakukan pelelangan oleh penyidik berdasarkan risalah lelang No. 080/79/2020 tanggal 16 Juni 2020 dengan hasil lelang sebsar Rp.7,899,225,00 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/LH/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/LH/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/LH/2020/PN Tte
Statistik15851