- Menyatakan Terdakwa LUTFI Als LUT BIN FATHULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening, dibungkus lagi plastic putih, dibungkus lagi kertas putih dibungkus lagi bekas bungkus kacang garuda dengan berat netto 2,206 gram, 1 (satu) buah dompet emas merk London berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dibungkus lagi kertas timah rokok, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dibungkus lagi kertas timah rokok, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dibungkus lagi kertas timah rokok dengan berat netto 0,250 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam IMEI 1 : 355163/06/970840/9 dan IMEI 2 : 355163/06/970841/7 1 (satu) buah jaket merk ICOGAS-TECH,Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nopol Noka MH35D90019J377553, Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh rbu rupiah),Dirampas untuk Negara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dory Hoswinda Sari. St. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik174