- Menyatakan Anak Muhammad Yusuf Als Ucup Bin Asnawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang dalam penyerangan itu mengakibatkan orang lain meninggal? sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) bulan berakhir, dan syarat khusus:
- selama masa pengawasan Anak tidak boleh keluar malam tanpa seizin dan sepengetahuan dari Orang tua Anak, pada malam hari lewat dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB; dan
- Selama masa pengawasan Anak harus mengikuti kegiatan di masjid yang terletak di dekat rumah Anak di Lrg. Mesjis Nurul Ikhsan RT. 04 kel. Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, yang sekiranya dapat bermamfaat untuk pembinaan akhlak dan keimananAnak, seperti mengaji, mendengar tausyiah, sholat berjamaah secara rutin selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Penuntut Umum bekerjasama dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan pengurus mesjid di dekat rumah Anak tersebut untuk mengawasi Anak selama menjalani masa pidana dengan syarat tersebut;
- Memerintahkan agar Anak segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna Merah Hitam dengan Nomor Pol. BH 6912 VN berikut Kunci kontak asli;
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syafrizal Fakhmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Fakhruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Azka Zonni alias Apek Bin Indra Gunawan; 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb
Statistik7610