- Menyatakan Terdakwa Kui Lin Anak Dari Lie Eng dan Terdakwa Edwin Perangin-Angin Bin Sudinta Perangin-Angin telah terrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kui Lin Anak Dari Lie Eng dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari, dan Terdakwa Edwin Perangin-Angin Bin Sudinta Perangin-Angin selama 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) unit mesin ketangkasan jenis ikan-ikan;
- 8 (delapan) buah kunci mesin ketangkasan ikan-ikan;
- 4 (empat) buah chip mesin ketangkasan ikan-ikan;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.590.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah buku rekapan uang masuk hasil dari judi mesin ketangkasan ikan ikan;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah maron merk Burberry;
- 1 (satu) buah ATM BCA Gold debet no. 5307 9520 0702 1380;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 213/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 213/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa SUKARDI; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik819