Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 598/Pid.B/2017/PN Kag |
|
Nomor | 598/Pid.B/2017/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a Asriningrum Kw |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Jaya, Hakim Anggota Irma Hani Nasution. |
Panitera | Panitera Pengganti: Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Jerriyansyah Als Jeri Als Fino Bin Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Jerriyansyah Als Jeri Als Fino Bin Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang disertai oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) batang besi as perahu ketek diameter kurang lebih 1,5 cm dan panjang 60 cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 20 cm yang terdapat 5 (lima) lubang bergagang kayu warna putih kecoklatan, 1 (satu) obeng bermata dua bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) sandal kulit sebelah kiri warna coklat merk neckerman dan 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru merk L192 Allstile ukuran M yang terdapat bekas tusukan dirampas untuk dimusnahkan dan b. 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol BG 2188 MP warna putih NOKA MH31DY005DH204129, NOSIN 1DT204157 berikut kunci kontak beserta STNK sepeda motor tersebut dikembalikan kepada ibu korban Rinal Bin Anwar yaitu Nuba Binti Koton. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pid.B/2017/PN Kag
Statistik9512