- Menyatakan Terdakwa AREMBI JULPA BUANDRA Bin DODY HUTMAN AHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat mmemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp,800.000.000,00 (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0, 48 gram, disisihkan untuk uji BPOM 0,32 gram sehingga untuk bukti di Pengadilan 0,16 gram ( nol koma satu enam ) gram,
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna,
- 3 (tiga) plastik kecil bening kosong,
- 1 (satu) pirek kaca.
- 1 (satu) unit mobil ambulance merk Mitsubhsi L300 warna kuning putih dengan No. Pol. BH 1978 FK.
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI type Redmi Note 3 warna hitam dengan no. Simcard 082375283940.
Putusan PN JAMBI Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;. Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik239