Putusan PN SUKABUMI Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Skb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | S.sos., Nisa Rahmasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI.Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana Surat ? Surat Akta Jual Beli No. 125/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi, Akta Jual Beli No. 126/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi dan Akta Jual Beli No. 127/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat ;Menyatakan Penggugat telah sah melakukan tindakan hukum atas peralihan hak (balik nama) atas beberapa Sertifikat Hak Milik No. 770/Cikole, tanggal 4 Januari 1993, Surat Ukur No. 468/1992, tanggal 4 September 1992, seluas 84 m2 atas nama ELWIN, Sertifikat Hak Milik No. 911/Cikole, tanggal 16 Juni 1994, Surat Ukur No. 590/1994, tanggal 20 Juni 1994, seluas 42 m2 atas nama ELWIN dan Sertifikat Hak Milik No. 1142/Cikole, tanggal 17 Maret 1998, Surat Ukur No. 4/1998, tanggal 22 Januari 1998, seluas 117 m2 atas nama ELWIN semula atas nama Elzam menjadi Elwin;Menyatakan penerimaan uang tersebut dalam beberapa Akta Jual beli berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang syah ( kwitansi ) sebagaimana dalam Akta Jual beli No. 125/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi, Akta Jual Beli No. 126/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi dan Akta Jual Beli No. 127/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi adalah sah dan berlaku secara hukum serta mempunyai kekuatan hukum;Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;Menghukum Tergugat Konpensi/Pengugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Skb
Statistik445140