- Menyatakan Terdakwa TOPER ARAS APITTOPER Als IPUNG Bin RUSTAM EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan disertai kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak handphone merek OPPO A12 warna biru tua dengan Nomor IMEI 1: 868532057965934, Nomor IMEI 2: 868532057965926;
- 1 (satu) kotak handphone VIVO Y81 warna merah dengan Nomor IMEI 1: 867858042792419, Nomor IMEI 2: 86785804792401;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA tipe NF11T11C01 M/T, dengan Nomor Registrasi BD 4207 MF, warna hitam, tahun 2019, dengan Nomor Rangka: MH1JBK118KK637740, Nomor Mesin: JBK1E-1634165;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor, merek HONDA, tipe: NF11T11C01 M/T, dengan Nomor Registrasi BD 4207 MF, warna hitam, tahun 2019, dengan Nomor Rangka: MH1JBK118KK637740, Nomor Mesin: JBK1E-1634165, atas nama PISI RIAN, alamat Desa Talang Tinggi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor, merek YAMAHA, tipe 55S (T135SEC), dengan Nomor Registrasi BG 2361 WP, warna hijau, tahun 2012, dengan Nomor Rangka: MH355S002CK100000, Nomor Mesin: 55S-100005;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, merek YAMAHA, tipe: 55S (T135SEC), dengan Nomor Registrasi BG 2361 WP, warna hijau, tahun 2012, dengan Nomor Rangka: MH355S002CK100000, Nomor Mesin: 55S-100005 atas nama RATENI, alamat Pangandonan, RT 008 RW 003, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kabupaten Pagar Alam;
- 1 (satu) BPKB sepeda motor, merek YAMAHA, Tipe: 55S (T135SEC), dengan Nomor Registrasi BG 2361 WP, warna hijau, tahun 2012, dengan Nomor Rangka: MH355S002CK100000, Nomor Mesin: 55S-100005 atas nama RATENI, alamat Pangandonan, RT 008 RW 003, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kabupaten Pagar Alam;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) lembar jaket kain lengan panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) tas slingbad warna hitam;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah proyektil peluru tajam;
Putusan PN MANNA Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Mna |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini, Shbr Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi RIAN RIGA HIDAYAT Bin PISI RIAN; Dikembalikan kepada Saudari RATENI; Dikembalikan kepada Terdakwa TOPER ARAS APITTOPER Als IPUNG Bin RUSTAM EFENDI; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2020/PN Mna
Statistik9720