Putusan PN JAMBI Nomor 360/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 360/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Hamdani Bin Bujang Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ? sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPAIMIN BIN H. RABAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : i. 1 (satu) unit Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS 120 warna kuning No. Pol. BG 8885 AQ; - Kayu Bulat kelompok Rimba campuran sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang = 8,14 (delapan koma satu empat) M3 terdiri dari: - jenis Jangkang sebanyak 1 (satu) batang = 0,45 (nol koma empat lima) M3, - jenis Kempas sebanyak 6 (enam) batang = 3,26 (tiga koma dua enam) M3, - jenis Medang sebanyak 20 (dua puluh) batang = 4,26 (empat koma dua enam) M3, - jenis Terap sebanyak 1 (satu) batang = 0,17 (nol koma satu tujuh) M3. Dirampas untuk negara - 1 (satu) Lembar Nota Angkutan Kayu Bulat (Kayu Rakyat) dengan No. Nota Angkutan: 126/02/2021/SS, tanggal 23 Februari 2021. - 1 (satu) Lembar Daftar Ukur Kayu Bulat Nomor Nota Angkutan: 593/2/2021/SS, tanggal 23 Februari 2021 Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb
Statistik295