- Menyatakan Terdakwa Rivai Ramli Bin M. Ramli, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 19.000.000,00- (Sembilan belas juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017 .
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 18.000.000,00- (Delapan belas juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 17.000.000,00- (tujuh belas juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh juta rupiah) tanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 18.000.000,00- (Delapan belas juta rupiah) tanggal 03 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar bukti Pengiriman uang dari kantor pos Sungai penuh tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp. 12.000.000,00- (Dua belas juta rupiah) tanggal 23 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggl 11 Februari 2018 dengan nominal uang sebesar Rp.130.000.000,- (serratus tiga puluh juta rupiah) peenrima tas nama Rivai
Putusan PN JAMBI Nomor 273/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 273/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik557