- Menyatakan Terdakwa Musli als. Dekmus Bin Mahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak permen merk Mentos warna biru yang berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,125 (nol koma satu dua lima) gram sisa Lab. Kriminalistik, 1 (satu) bal plastik klip bening kecil kosong, 2 (dua) buah sekop plastic dari pipet bening, 2 (dua) buah handphone merk Samsung duos warna hitam dengan imei1 354311083135957/01 imei2 354312083135955/01 dan merk Nokia 105 warna hitam dengan nomor seri 1 358562082401610 nomor seri 2 358562082801611 masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 164/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik7213