- Menyatakan bahwa terdakwa HERLINA Alias HER Binti MUHAMAD YUSUF (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan bahwa terdakwa HERLINA Alias HER Binti MUHAMAD YUSUF (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Narkotika?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario warna putih plat nomor BH 3083 VE;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung;
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, dengan berat bersih 19,78 gram kemudian disisihkan sebagian sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,14 gram untuk Pengujian di BPOM RI Jambi;
- 1 (satu Buah) bungkus bumbu racik merk Indofood warna kuning
Putusan PN JAMBI Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANSORI Alias ANSOR Bin AHMAD ARPANI; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik208