- Menyatakan Terdakwa PANDRI JULIKA PUTRA Bin PASDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa PANDRI JULIKA PUTRA Bin PASDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Motor YAMAHA 4D7 VEGA R 110 CC, nomor polisi BD 3639 BZ, Warna: Hitam, Nomor Rangka: MH34D70028J915812, Nomor Mesin: 4D7915839;
- 1 (satu) Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), nomor polisi BD 3639 BZ, Atas nama SAHIP, Alamat : Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas, Merek : YAMAHA, Type : 4D7 VEGA R 110 CC Warna: Hitam, Nomor Rangka: MH34D70028J915812, Nomor Mesin: 4D7915839;
- 1 (satu) Buah Kunci merk Sar, Warna: Berkarat dililit kabel berwarna Coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 66/Pid.B/2020/PN Mna |
|
Nomor | 66/Pid.B/2020/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amelia Putrina Lumbantobing, Br Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Wijoyo; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2020/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2020/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2020/PN Mna
Statistik4010