- Menyatakan Terdakwa I. Hikmah Fajar Ramadhan alias Danis alias Sinyo Bin Achlan Iskandar dan Terdakwa II. M. Dafid Agustian alias Kotak Bin Tarmuji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1 (satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu beserta simcard nomor 085850881762;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna emas dengan nomor simcard 081327886047;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna biru gelap dengan nomor simcard 085903124670;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram;
- 8 (delapan) butir tablet warna krem logo ?FC Barcelona? dengan berat 3,36 gram (berat masing-masing 0,42 gram x 8 butir);
- 1 (satu) butir tablet warna tosca logo tidak jelasdengan berat 0,37 gram;
- 3 (tiga) buah pipet;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp3. 500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik287