- Menyatakan anak I Ringga Asiskan Pratama Bin Hasdin Hardomi, dan anak II Abdul Rahman Bin Julius Piki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap anak I Ringga Asiskan Pratama Bin Hasdin Hardomi selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bengkulu dan untuk anak II Abdul Rahman Bin Julius Piki Pidana Dengan Syarat Pelayanan Masyarakat pada Pos Bapas Manna di jalan Pangeran Duayu Kota Manna setiap hari kerja sepulang jam sekolah sebanyak 1 jam perhari selama 3 bulan dan kepada anak II Abdul Rahman Bin Julius Piki untuk tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani pidana bersyarat tersebut ;
- Menetapkan bahwa terhadap pidana yang di jatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani ;
- Menetapkan terhadap anak I Ringga Asiskan Pratama Bin Hasdin Hardomi untuk tetap ditahan dan anak II Abdul Rahman Bin Julius Piki untuk dikeluarkan dari tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Jenis Mio GT, An. DITO yang beralamat di Kel. Kemang Manis Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan.
- 1 (satu) Lembar BPKB Motor Yamaha Jenis Mio GT, An. DITO yang beralamat di Kel. Kemang Manis Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan.
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Motor Yamaha Jenis Mio GT.
- 1 (Satu) Unit Motor YAMAHA jenis MIO GT dengan nomor Polisi : BD 4078 MA, Warna Merah, dengan nomor Rangka : MH32BJ003EJ488103 dan Nomor Mesin : 2BJ-488212.
- 1 (Satu) Unit Motor YAMAHA jenis MIO SPORTY dengan nomor Polisi : BD 4436 BS, Warna Hijau, dengan nomor Rangka : MH328D204AK295407 dan Nomor Mesin : 28D1485785.
- 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Jenis Mio Sporty, An. JULAIDI yang beralamat di Desa Lubuk Sirih Ilir Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan.
- 1 (satu) Lembar BPKB Motor Yamaha Jenis Mio Sporty, An. JULAIDI yang beralamat di Desa Lubuk Sirih Ilir Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan.
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Motor Yamaha Jenis Mio Sporty dengan gantungan kunci bentuk sepatu dengan tulisan PROATT.
Putusan PN MANNA Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan Kepada Saksi korban WAHIMIN Bin KASIK ; Dikembalikan kepada orang tua anak bernama JULAIDI ; 5. Membebankan agar Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna
Statistik8919