- Menyatakan Anak I. RENDI MARTA WIJAYA Bin (Alm) RUSDIANTO dan Anak II. DANDI APRIASI Bin SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I. RENDI MARTA WIJAYA Bin (Alm) RUSDIANTO dan Anak II. DANDI APRIASI Bin SISWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merek Assus berwarna Putih tanpa kotak dan tanpa carger;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Putih beserta kotak dan tanpa carger;
- 1 (satu) unit Handphone merek Himax 7M berwarna Silver beserta kotak tanpa carger;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme berwarna Biru tanpa kotak dan carger;
- 1 (satu) pasang Sandal merek SUN SWALLOW;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A1K berwarna Merah beserta kotak tanpa carger;
- 1 (satu) buah Tas sandang berwarna loreng;
- 1 (satu) pasang Sandal merek YUMAIDA;
- 1 (satu) buah Dompet warna Hitam;
- 3 (tiga) buah ATM BRI;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A2 Core berwarna Hitam beserta kotak dan carger;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5s warna Merah beserta kotak tanpa carger;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Blade Nomor Polisi BD 3250 BY, Nomor Mesin JBH1E-1145948, No Rangka : MH1JBH111CK152358, warna Hitam Merah, tahun pembuatan 2012 beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama SITARMIN;
Putusan PN MANNA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dini Anggraini |
Panitera | A.md., Panitera Pengganti R.moh. Hendra Kusuma S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Safei Bin Ismail; 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mna
Statistik11130