- Menyatakan Terdakwa I Sahrawi Bin Sariman DAN Terdakwa II Misnadi Bin Hamidun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMENEP Nomor 124/Pid.B/2021/PN Smp |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anjar Kumboro, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Miftahol Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah casing mesin yang bertuliskan ?STAMFORD? - 1(satu) batang bambu panjang lebih kurang 320 cm dengan diameter lebih kurang 22 cm; - 1(satu) buah anak kunci pintu rumah mesin genset milik PDAM Gayam; - 1(satu) unit mesin generator merk YANMAR, 1(satu) unit dynamo listrik/altenator merk STAMFORD beserta 1(satu) unit dynamo starter; - 3 (tiga) buah kunci pas dan 1(satu) buah obeng dengan gagang terbuat dari warna hitam; - 1 (satu) unit panel meter listrik warna putih; - 1(satu) unit mobil pick up colt T120 warna hijau silver tanpa plat nomor ; - 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa plat nomor; - 1(satu) MCB warna putih merk CHNT, 1(satu) saklar otomatis warna hitam merk HASCO - 1(satu) obeng dengan gagang terbuat dari karet warna merah putih biru; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Basriyanto Bin Su?din; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Smp
Statistik264